Get it on Google Play

PPID Profil PPID


PROFIL PPID IAIN DATUK LAKSEMANA BENGKALIS

Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP Nomor 61 Tahun 2010, Kementerian Agama secara berkala memperbarui dasar hukum pengelolaan informasi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA)—mulai dari KMA No. 200/2012, KMA No. 533/2018, KMA No. 461/2020, KMA No. 657/2021, hingga yang terbaru KMA No. 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.


Berdasarkan regulasi yang ada di Kementerian Agama, struktur PPID pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menempatkan Rektor sebagai Atasan PPID dan Wakil Rektor II sebagai Ketua PPID. Untuk mengoptimalkan kinerjanya, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis memperkuat struktur tersebut melalui Keputusan Rektor Nomor 328 Tahun 2025 masa bakti 2025–2029, yang mencakup:

Pimpinan: Atasan PPID (Rektor), Ketua PPID (Wakil Rektor II), Wakil Ketua 1, dan Wakil Ketua 2.
Manajemen Pelaksana: Koordinator PPID Pelaksana Institut dan Sekretaris PPID Pelaksana Institut.

Bidang Operasional:
Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
Bidang Pengelolaan Informasi dan Suplay Data
Bagian Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Dukungan Teknis: Pejabat Fungsional Tertentu Operator Unit.

Melalui kelembagaan ini, PPID IAIN Datuk Laksemana Bengkalis berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan efisien demi memudahkan masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan dalam mengakses data dan dokumentasi institut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagikan Ke :