Get it on Google Play
Home  Berita | Kampus  IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Perkuat Tata Kelola Keterbukaan…

IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Perkuat Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

 Minggu, 15 Februari 2026      Editor: Humas PPID       12


IAIN Datuk Laksemana Bengkalis (Humas) Jakarta — Dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), IAIN Datuk Laksemana Bengkalis turut mengambil bagian dalam kegiatan Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) PTKIN Zona Sumatera dan Kalimantan. Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan pada Kamis hingga Sabtu, 12–14 Februari 2026, bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, dan menjadi wadah bagi PTKIN untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik.

Kegiatan ini menghadirkan Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Media dan Komunikasi, Dr. Ismail Cawidu, M.Si., serta diikuti oleh perwakilan PTKIN dari wilayah Sumatera dan Kalimantan. IAIN Datuk Laksemana Bengkalis turut berpartisipasi melalui pimpinan dan tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dr. Chanifudin, M.Pd.I. Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari komitmen IAIN Datuk Laksemana Bengkalis untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada sivitas akademika dan masyarakat.

Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai tata kelola layanan informasi publik, khususnya dalam menghadapi pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Pembahasan diarahkan pada pemenuhan berbagai indikator penilaian yang ditetapkan oleh Komisi Informasi, sehingga setiap PTKIN dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan pelayanan publik. Kegiatan juga diisi dengan sesi evaluasi dan bedah website PPID masing-masing perguruan tinggi, dengan fokus pada pengelompokan informasi berdasarkan jenisnya, seperti informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Selain itu, pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama juga diarahkan untuk mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan penting bagi satuan kerja dalam meningkatkan tata kelola PPID. Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan bagian penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, mendorong partisipasi publik, serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis memperoleh berbagai masukan dan wawasan yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan pengelolaan PPID di lingkungan kampus. Hasil forum diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pembenahan kelengkapan informasi, peningkatan kualitas dokumentasi, serta optimalisasi website dan kanal layanan informasi PPID. Ke depan, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis berkomitmen untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, profesional, dan terpercaya.


Bagikan Ke :

KANTOR PPID STAIN BENGKALIS

  • Jl. Lembaga – Senggoro Bengkalis Riau
  • Hubungi Kami :
  •   Telp. (0766) 8001050
  • ☏   Fax. (0766) 8001050
  •   Email : stain.bengkalis@gmail.com

Statistik Pengunjung


  Pengunjung Hari Ini :

  Pengunjung Baru :

  Pengunjung Kemarin : 0

  Pengunjung Bulan Ini :

  Total Pengunjung :

  Alamat IP Addressmu : 216.73.216.26

Peta Lokasi Kantor PPID STAIN Bengkalis