Dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan
Catatan : Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, tidak dipersyaratkan dalam pengadaan ini. Paket pekerjaan ini adalah jasa penyusunan dokumen AMDAL, sehingga dokumen AMDAL merupakan hasil (output) pekerjaan yang diserahkan penyedia, bukan persyaratan yang harus dilampirkan pada proses pemilihan.
Dasar Hukum
Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah