Ketua STAIN Bengkalis melalui Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr.H.Saifunnajar, MH, mengatakan sangat mendukung lahirnya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022, karena hanya mengadobsi atau memperbaharui isi ketentuan yang pernah ada dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Wajarlah aturan ini perlu diperbaharui karena sudah berusia 43 tahun, harus ada penyesuaian dengan kondisi kemajuan masyarakat.
Sebenarnya, sebelumnya telah ada surat Edaran Nomor B.3940/Dj.II/Hk.00.7/2018 Tentang Pelaksanaan Isntruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Isinya agar jajaran Kementerian Agama di daerah termasuk penyuluh agama PNS dan Non PNS untuk mensosialisasikan materi tuntunan penggunaan pengeras suara sebelumnya, demikian kata Saifunnajar yang pernah menempati banyak jabatan di Kementerian Agama Provinsi Riau.
Sebagaimana maksud edaran ini adalah sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan Bersama, maka perlu didukung sepenuhnya oleh jajaran Kementerian Agama di daerah dan yang terkait sesuai dengan kewenangan yang ada.
Di STAIN Bengkalis kita akan mensosialisasikan kepada insan civitas akademika terutama Dosen dan Mahasiswa. Karena banyak civitas akademika kita yang beraktivitas di masjid atau mushalla sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma PT, baik imam, mu'azin, penceramah dan mahasiswa yang menjadi pelopor imarah masjid.
Untuk diketahui pengeras suara adalah bagian dari alat teknologi yang harus digunakan secara bijak, agar mendatangkan bermanfaat bagi masyarakat, dan bisa mendatangkan mudharat atau kerugian bila salah saat penggunaannya. Dalam salah satu hadits dijelaskan bahwa setiap orang tidak boleh memberi mudharat bagi orang atau mendapat kemudharan dari perbuatan orang lain.
Terkait polemik yang muncul akhir ini, tentunya hendaklah kita sikapi secara bijak pula. Tidak perlu memperlebar persoalan. Jangan kebencian membuat kita menjadi berpecah belah. Kita perlu menatap masa depan yang lebih produktif. Sebenarnya dalam instruksi itu disebutkan antara lain agar dalam menjelaskan kepada Pengurus masjid/Langgar dan Mushalla di daerah masing-masing secara face to face (langsung) dalam bentuk briefing, rapat, penataran dan lain-lain tentang isi tuntunan, tentu dimaksudkan agar instruksi itu dipahami dengan baik dan tidak terjadi respons yang berlebih dari masyarakat. Demikian dikatan oleh Ketua Rumah Moderasi Beragama STAIN Bengkalis.
Mahasiswa KKN Desa Koto Raja Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pengolahan Kerupuk Berbahan Dasar Kelapa Muda
Selasa, 29 Agustus 2023  Editor : Siskayani   162
Serentak Se-Indonesia, Pelantikan dan Penyampaian SK PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
Selasa, 15 Agustus 2023  Editor : Siskayani   217
Mahasiswa KKN Desa Pasiran Taja Seminar Mengenal Tokoh Pahlawan Riau, KH. Imam Bulqin
Selasa, 15 Agustus 2023  Editor : Siskayani   258
Mahasiswa KKN Desa Bantan Tengah Menggelar Workshop Peningkatan SDM Melalui Pengolahan Ampas Tahu Menjadi Kerupuk
Selasa, 15 Agustus 2023  Editor : Siskayani   73
Mahasiswa KKN Desa Mentayan Kampanyekan Gerakan Giat Belajar dan Ciptakan Lingkungan Sehat di SDN 24 Bantan
Sabtu, 12 Agustus 2023  Editor : Siskayani   62
Mahasiswa KKN Desa Pasiran Taja Seminar Mengenal Tokoh Pahlawan Riau, KH. Imam Bulqin
Selasa, 15 Agustus 2023  Editor : Siskayani      258
Serentak Se-Indonesia, Pelantikan dan Penyampaian SK PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
Selasa, 15 Agustus 2023  Editor : Siskayani      217
Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Gelar Sosialisasi Profil Lulusan, Visi dan Misi Program Studi
Rabu, 02 November 2022  Editor : Siskayani      171
Mahasiswa KKN Desa Koto Raja Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pengolahan Kerupuk Berbahan Dasar Kelapa Muda
Selasa, 29 Agustus 2023  Editor : Siskayani      162
Program Pemkab Bengkalis, STAIN Bengkalis Direkomendasikan untuk Beasiswa Tahfidz Quran
Selasa, 26 April 2022  Editor : Siskayani      155
  Pengunjung Hari Ini :
  Pengunjung Baru : 1369675
  Pengunjung Kemarin : 0
  Pengunjung Bulan Ini :
  Total Pengunjung : 1372333
  Alamat IP Addressmu : 216.73.216.234