Home  Berita | Kampus  Mahasiswa KKL STAIN Bengkalis Gelar Penyuluhan Hukum di…

Mahasiswa KKL STAIN Bengkalis Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Sadar Jaya Siak Kecil

 Senin, 06 Agustus 2018      Editor: Siskayani       16


Siak Kecil – Dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta demi tegaknya supremasi hukum maka mahasiswa KKL STAIN Bengkalis bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sadar Jaya melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Peraturan Desa ( Perdes) di Kantor Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis.  Senin (06/08/2018).

kegiatan penyuluhan yang dihadiri kurang lebih 50 orang masyarakat  ini merupakan salah satu program kerja  dari mahasiswa KKL STAIN Bengkalis yang saat ini sedang melaksanakan KKL di wilayah desa Sadar Jaya kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis.

koordinator Desa KKL STAIN Bengkalis wilayah desa Sadar Jaya, M. Syahrizal menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan yang merupakan salah satu program kerja KKL STAIN Bengkalis ini.

” Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat maupun aparatur pemerintahan khususnya di desa, sangat perlu kiranya diadakan suatu penyuluhan hukum yang seperti ini. salah satunya bertujuan untuk meningkatkan wawasan aparatur yang berwenang dalam pembuatan hukum tersebut yaitu Badan Permusyawaratan Desa(BPD). Selain itu peraturan desa juga akan memperkuat pembangunan desa.” ungkap pemuda yang akrab dipanggil ijal ini saat dihubungi pia telpon.

kepala desa Sadar Jaya, bapak Slamat Widodo dalam kegiatan ini diwakili oleh sekretaris desa, bapak kasianto dalam sambutannya mengaprisiasi kegiatan ini.

” Saya sangat mengapresiasi Kegiatan ini. Yang mana penyuluhan hukum peraturan desa (Perdes) ini sangat penting bagi pemerintahan desa dan masyarakat untuk meningkatkan keamanan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa khususnya masyarakat didesa Sadar Jaya.” ungkapnya

” Saya berharap setelah dilaksanakan kegiatan ini, pembuatan Peraturan Desa (Perdes) kedepannya menjadi lebih efisien lagi, sehingga tidak ada titik pembeda antara masyarakat kurang mampu dengan pengusaha karena dimata hukum mereka sama. tutupnya

Juwandi, S.H., M.H. Selaku penyampai materi yang merupakan dosen tetap STAIN Bengkalis mengatakan bahwa  penyuluhan hukum tentang Peraturan Desa sangat penting bagi masyarakat dan aparatur desa.

” Penyuluhan hukum Peraturan Desa (Perdes) ini sangat penting bagi masyarakat dan aparatur desa sehingga masyarakat mengerti dan memahami pentingnya menjaga diri dan lingkungan serta keluarga kita agar terhindar dari permasalahan terutama terhindar dari tindakan tindakan yang melanggar hukum”.ungkap nya


Bagikan Ke :

KANTOR PPID STAIN BENGKALIS

  • Jl. Lembaga – Senggoro Bengkalis Riau
  • Hubungi Kami :
  •   Telp. (0766) 8001050
  • ☏   Fax. (0766) 8001050
  •   Email : stain.bengkalis@gmail.com

Statistik Pengunjung


  Pengunjung Hari Ini : 1880

  Pengunjung Baru : 1220119

  Pengunjung Kemarin : 298

  Pengunjung Bulan Ini : 117023

  Total Pengunjung : 1222777

  Alamat IP Addressmu : 192.168.71.1

Peta Lokasi Kantor PPID STAIN Bengkalis